Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Diketahui, kecelakaan maut itu terjadi pada Minggu, 7 Mei 2023. Bus yang mengangkut 37 orang itu meluncur tanpa sopir saat mesinnya sedang dipanasi. Akibatnya, dua penumpang tewas dan 35 penumpang lainnya luka-luka.
Kini, sopir dan kernet bus itu jadi tersangka karena faktor kelalaian. Berikut sederet hal yang diketahui.
Kapolres Tegal AKBP Mochamad Sajarod Zakun mengatakan sopir berinisial R dan kernet berinisial AY itu ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut setelah polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.
“Mereka berdua kita kenakan pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang bersangkutan. Karena pada saat kejadian yang bersangkutan, mereka berdua atau salah satunya tidak ada di ruang kemudi ” kata Sajarod, Kamis (11/5/2023).(BAS)