MEDAN, KHATULISTIWAONLINE.COM
Dukungan terhadap Dirman Rajagukguk yang telah menjalani proses hukum bahkan telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige, Sumatera Utara pada tanggal 6 Oktober 2022 dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.500.000,00 (satu milyar lima ratus ribu, terus mengalir.
Kali ini dukungan datang dari kalangan rohaniawan.Melalui surat yang disampaikan ke Pengadilan Tinggi Medan pada Selasa 6 Desember 2022, Solidaritas Rohaniawan Lintas Agama dan Kepercayaan memohon untuk memberikan putusan yang adil bagi Dirman Rajagukguk, Masyarakat adat Tukkotnisolu, Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Bagi Solidaritas Rohaniawan Lintas Agama, perkara yang dihadapi Dirman Rajagukguk cukup mengejutkan dan di luar logika karena dituduh menguasai lahan negara tanpa izin.
Inilah dasar penegak hukum melakukan proses hukum sampai vonis Hakim kepada Dirman Rajagukguk, padahal tanah tersebut merupakan tanah leluhur yang sudah sejak lama dikelola dan dikuasai Masyarakat Adat Tukkotnisolu, Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Artinya , Dirman Rajagukguk hanya menguasai tanah adatnya demi memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya.
Faktanya Dirman Rajagukguk hanya menguasai lahan pertanian kopi dan jagung seluas 5 (lima) rante, dimana 1 (satu) rante sama dengan 20 m² x 20 m² = 400 m², sehingga 5 (lima) rante sama dengan seluas 2.000 m².Dan, yang melakukan perbuatan yang sama adalah seluruh masyarakat Kampung Tungkonisolu sebanyak 147 KK. Jelas proses hukum mulai di kepolisian sampai putusan (vonis) hakim Pengadilan Negeri Balige terhadap Dirman Rajagukguk mengakibatkan ketidakadilan bukan hanya kepada Dirman Rajagukguk, tapi juga kepada Masyarakat Adat Tungkonisolu, Desa Parsoburan Barat.
Hal ini menurut Solidaritas Rohaniawan Lintas Agama adalah karena kriminalisasi kepada Dirman Rajagukguk ini sebagai upaya membungkam Dirman Rajagukguk dan Masyarakat Adat Tungkotnisolu, Desa Parsoburan Barat dalam mempertahankan tanah adat Marga Rajagukguk di Kampung Tungkonisolu.
Dengan demikian vonis hakim Pengadilan Negeri Balige tersebut salah dan keliru. Karena itulah proses hukum terhadap Dirman ini sebagai kriminalisasi PT. Toba Pulp Lestari (PT.TPL) sebagai pelapor dan pihak kepolisian.
Kriminalisasi kepada Dirman Rajagukguk ini menunjukkan keberpihakan negara utamanya hakim Pengadilan Negeri Balige kepada korporasi dalam hal ini PT. Toba Pulp Lestari sebagai pihak yang melaporkan Dirman Rajagukguk kepada pihak kepolisian.
Perlakukan negara kepada Dirman Rajagukguk melalui vonis hakim Pengadilan Negeri Balige menunjukkan negara mengabaikan dan mengingkari tugas dan kewajibannya melindungi warganya, dan justru sebaliknya melindungi korporasi.
Seharusnya negara melindungi Dirman Rajagukguk dan Masyarakat Adat Tungkonisolu, Desa Parsoburan Barat yang berupaya mengelola dan menguasai tanah adatnya.
Perkara ini saat ini sedang dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi Medan karena Dirman Rajagukguk mengajukan upaya hukum Banding melalui pengacaranya. “Kami SOLIDARITAS ROHANIWAN LINTAS AGAMA dan KEPERCAYAAN mendukung upaya hukum Banding yang diajukan Dirman Rajagukguk, tujuannya untuk mengevaluasi dan mengoreksi putusan PengadilanNegeri Balige yang tidak adil tersebut.
Karena itulah kami SOLIDARITAS ROHANIWAN LINTAS AGAMA dan KEPERCAYAAN yang peduli dan memberikan perhatian kepada warga negara yang mengalami ketidakadilan menyatakan kepedulian kami atas terjadinya kriminalisasi kepada Dirman Rajagukguk.
Dalam hal ini kami menyuarakan suara keadilan dan kebenaran. Kami terpanggil menyampaikan suara kebenaran dan keadilan dalam perkara ini karena Dirman Rajagukguktidak layak mendapatkan hukuman penjara karena tidak melakukan pelanggaran hukum. Faktanya, Dirman Rajagukguk hanya menguasai dan mengelola tanah adatnya.
Dalam hal ini kami menyampaikan bahwa suara yang kami sampaikan dalam rangka mewujudkan Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC) sebagai bagian dari tanggung jawab kami selaku rohaniwan dari berbagai agama dan kepercayaan demi kemanusiaan, keadilan, dan kebenaran.
Hal ini merupakan tugas dan tanggung jawab kami untuk bangsa dan negara ini. Karena itu kami SOLIDARITAS ROHANIWAN LINTAS AGAMA dan KEPERCAYAANmemohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang agar memberikan putusan yang adil kepada Dirman Rajagukguk.
Secara konkret kami memohon kepada Majelis Haki Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa, menyidangkan, dan akan memutuskan perkara Dirman Rajagukguk agar memberikan putusan sebagai berikut :1. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor: 116/PID.B/LH/2022/PN,Tanggal 6 Oktober 2022.
2.Menyatakan Terdakwa Dirman Rajagukguk tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tindak pidana “yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
3. Membebaskan Terdakwa Dirman Rajagukguk dari segala Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.Surat permohonan dengan tembusan Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Ketua Komisi Yudisial dan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tersebut ditandatangani oleh 17 rohaniawan yang tergabung dalam Solidaritas Rohaniawan Lintas Agama, masing-masing, Pdt. Adventus Nadapdap, S.Th, Pendeta Huria Kristen Indonesia (HKI), Pdt. Palti Hatoguan Panjaitan, S.Th, Pendeta Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Pdt. Faber Manurung, Pdt. Advend Sagala, S.Th, Pendeta Gereja Kristen Protestan Angkola (GKPA), Pdt. Josafat Bangun, S.Th, Pdt. Niaterima Harefa, S.Th, Pdt. Pentas Siagian, S.Th, Pendeta Gereja Batak Karo Protestan (GBKP), Ir. Engkus Ruswana, MM (Tokoh Penghayat Kepercayaan Jawa Barat, Pdt. Mis. Ev. Daniel Pardede, Pdt. Samuel Hutapea, Pdt. Hendrik Nababan, Diakones Sarah Naibaho, Pdt. Jurito Sirait, Pdt. Nelson Siregar, Pdt. Jonedy Chandra Purba, S.Th, Pendeta Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS), Desvra Ivana Sihombing, S. Ag dan Jhonatan A.S. Pangaribuan, S.Pd.
Sementara itu, Frida Rajagukguk, putri Dirman Rajagukguk saat dikonfirmasi Wartawan pada Rabu (7/12/2022) membenarkan adanya surat kepada Pengadilan Tinggi Medan yang disampaikan oleh Solidaritas Rohaniawan Lintas Agama tersebut
” Ya, benar kalau para pendeta hamba Tuhan ada sekitar 17 orang yang ikut mendoaka bapak saya supaya dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Medan. Dan hari ini tanggal 7 Desember 2022 disidangkan pak’, ujar Frida Rajagukguk. (AMS)