JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir menjadi terdakwa ketiga yang divonis bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain Sofyan Basir, ada dua terdakwa yang divonis bebas di Pengadilan Tipikor Bandung dan Pekanbaru.
Sofyan Basir dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.
“Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” kata hakim ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).
Sofyan disebut hakim tidak terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.
Siapa dua terdakwa KPK yang juga bebas di pengadilan tingkat pertama?
Pertama, Mochtar Muhammad. Eks Wali Kota Bekasi, Jabar, itu divonis bebas pada Pengadilan Tipikor Bandung pada 11 Oktober 2011.
Saat itu, jaksa menuntut Mochtar 12 tahun penjara. Jaksa pada KPK juga menuntut agar Mochtar mengembalikan kerugian negara Rp 639 juta atas dakwaan untuk empat kasus korupsi yakni suap anggota DPRD, penyalahgunaan dana anggaran makan minum, suap untuk piala Adipura, suap BPK untuk mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Atas vonis bebas itu, KPK kemudian mengajukan kasasi. Di tingkat ini, MA menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Mochtar Muhammad.
Kedua, eks Bupati Rokan Hulu, Riau, Suparman. Dia divonis bebas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis, 23 Februari 2017, karena dinyatakan tidak terbukti bersalahdalam kasus dugaan korupsi pembahasan rancangan APBD Riau tahun 2014-2015.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung, Suparman divonis 6 tahun penjara.(VAN)