JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
TransJakarta menyebut PPD melanggar kontrak kerja sama karena memutar video iklan tak senonoh pada videotron busnya yang bermerek Zhongtong. TransJakarta menegaskan prosedur pemutaran iklan telah diatur oleh pihaknya dan PPD tak menjalani prosedur tersebut.
“Itu bus Zhongtong PPD yang kemarin baru jalanin keputusan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) masuk kandang deh sekarang, belum lagi nanti pelanggaran kontrak yang jelas-jelas tertera bahwa pemutaran informasi iklan harus melalui prosedur. Nah ini nggak lewat prosedur sama sekali,” kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas TransJakarta Nadia Diposanjoyo, Kamis (14/11/2019).
Nadia memastikan hanya bus Zhongtong yang dioperasikan PPD yang memutarkan iklan tak senonoh. Untuk armada bus yang dioperasikan operator lainnya, Nadia memastikan bebas dari konten iklan tak senonoh.
“(Videotron dalam bus yang dioperasikan operator lain) bebas (dari iklan tak senonoh). Sudah ada klausa di kontrak mengenai tata cara pemutaran iklan dalam bus, dan semua operator sudah menjalankannya kecuali yang kemarin itu, PPD Zhongtong,” kata Nadia.
Sebelumnya diberitakan, bus TransJ koridor 1 sempat menayangkan iklan yang dianggap tak senonoh di televisi bus. Momen itu direkam oleh penumpang dan videonya pun viral.
Video viral tersebut diambil di dalam bus Transjakarta merek Zhongtong pada malam hari. Dalam keterangan yang dituliskan dalam unggahan, video diambil pada 9 November 2019 pada pukul 19.00 WIB.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas TransJ Nadia Diposanjoyo meminta maaf atas iklan tak senonoh yang ditayangkan. Nadia mengatakan iklan tersebut terdapat di bus PPD dengan nomor 732.
TransJ telah menegur PPD soal penayangan iklan ini. Iklan juga sudah dihapus dan 59 unit bus merek Zhongtong dikandangkan sementara waktu sampai proses pemeriksaan dari pihak TransJakarta dan PPD rampung.(VAN)