Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum, sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 huruf d UU No 7 Tahun 2017. Oleh karena itu, saya belum bisa merespons isu-isu politik yang bersifat spekulatif,” kata Idham saat dihubungi.
Idham meminta masyarakat untuk menunggu keputusan resmi dari MK terkait sistem pemilu 2024. Dia menyebut KPU akan menjalankan pemilu berdasarkan norma yang ada dalam Undang-Undang (UU) Pemilu yang berlaku.
“Kita sebagai warga negara yang baik yang memiliki kesadaran dan kepatuhan hukum, mari kita tunggu MK RI bacakan putusan atas perkara judicial review (JR) dengan nomor 114/PUU-XX/2022. JR tersebut berkenaan dengan Pasal 168 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, sistem proporsional daftar terbuka dalam pemilu legislatif,” ujarnya.
“Atas dasar prinsip berkepastian hukum, KPU akan menjalankan hukum positif pemilu atau norma-norma yang ada dalam UU Pemilu yang masih efektif berlaku,” lanjutnya. (DON)