JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pemerintah belum mengabulkan perpanjangan Surat keterangan terdaftar (SKT) ormas Front Pembela Islam (FPI) hingga kabinet berganti. Nasib perpanjangan izin FPI itu kini ada di tangan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama (Kemenag) yang dipimpin dua jenderal purnawirawan.
SKT ormas merupakan ranah Kemendagri yang kini dipimpin Mendagri Jenderal (Purn) Tito Karnavian. Tito mengatakan masih menunggu rekomendasi Kemenag.
“Masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Agama,” ujar Tito di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).
Tito belum bisa berkomentar banyak soal SKT FPI. Ia akan berkomunikasi dulu dengan Menag Jenderal (Purn) Fachrul Razi.
“Nanti kita bicarakan. Ini kan menteri baru juga. Biar beliau yang mengkaji juga,” ujar eks Kapolri ini.
Sementara itu, FPI tidak mempermasalahkan Tito menjadi Mendagri. Ketua Bidang Hukum dan Advokasi FPI Jawa Tengah Zainal Petir mengatakan pihaknya justru berharap banyak pada Tito karena memiliki latar belakang penegak hukum, yang artinya paham hukum.
“Kalau Pak Tito Mendagri, seharusnya lebih paham hukum. Beliau kan penegak hukum, pasti ahli hukum, malah bagus,” kata Zainal, Rabu (30/10).
Zainal mengatakan SKT tidak wajib. Berdasarkan UU 16 Tahun 2017 tentang penetapan Perppu 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU 17 Tahun 2013 tentang Ormas, kata Zainal, ormas bisa berbadan hukum dan tidak. “SKT ndak wajib,” imbuhnya.
Menurutnya, fungsi ormas sebagai pemberdayan masyarakat, pelayan sosial, perekat bangsa, penjaga etika, moral dan penjaga NKRI sudah dilakukan FPI, sehingga jika FPI ngotot ingin tetap ada, bagi Zainal, FPI ingin menjaga NKRI.
“Artinya, kalau FPI ngotot tetap ingin keberadaannya diakui negara, karena mau ikut berkiprah untuk agama, bangsa, dan negara, demi NKRI yang kuat,” tegasnya.
Kemendagri sebelumnya menyampaikan tengah mengevaluasi AD/ART Front Pembela Islam (FPI) terkait izin perpanjangan SKT Ormas. Kemendagri melibatkan Kementerian Agama hingga pihak kepolisian dalam melakukan evaluasi ini.
Sebagaimana diketahui, evaluasi yang dilakukan Kemendagri bertujuan mengetahui apakah AD/ART ormas tersebut menerima Pancasila atau tidak. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan, jika nantinya tak ditemukan Pancasila, itu akan jadi bahan pertimbangan pemberian izin SKT untuk FPI.
“Ya itu nanti tentu jadi bahan pertimbangan. Tapi kan kalau soal seperti itu substansi. Tergantung substansi apa yang nanti ditemukan. Misalnya substansi tentang keagamaan, tentu ditanya lagi Kementerian Agama,” kata Bahtiar saat ditemui di kompleks Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (1/8).
“Termasuk juga mungkin rekam jejaknya ya, bagian yang harus didiskusikan dengan kementerian/lembaga terkait. Dengan kepolisian seperti apa, pandangan pihak-pihak lain-lain seperti apa, karena ini kan organisasi ini selama ini kan aktivitasnya ruang publik, seperti apa aktivitasnya,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan pihaknya punya ide soal Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bersyariah. Dia mengatakan, dengan mengusung NKRI bersyariah, FPI tidak berniat mengubah Pancasila sebagai ideologi negara.
“Pancasila itu kan sudah mengakomodir masalah syariat Islam, dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, NKRI yang bersyariah, apa yang ada di Pancasila, dan nanti turunannya terkait dengan UU itu sejalan dengan syariah. Bukan nanti mengubah Pancasila,” kata Sugito saat dihubungi.(RIF)