JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Uang 34 ribu orang yang mencapai Rp 550 miliar menguap entah ke mana. Di rekening bos First Travel, hanya tersisa Rp 1,3 juta. Skenario besar pun disusun untuk menyelamatkan uang tersebut dengan segala risiko.
Berikut ini berbagai skenario untuk menyelamatkan uang jemaah, sebagaimana dirangkum khatulistiwaonline, Selasa (22/8/2017):
Jalur Pidana
Jalur pidana ditempuh guna meminta pertanggungjawaban hukum petinggi First Travel.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka, yaitu:
1. Andika Surachman
2. Anniesa Desvitasari Hasibuan
3. Kiki Hasibuan
Lewat jalur pidana ini, pihak yang terkait akan dibidik dengan dua pasal besar, yaitu:
1. Penipuan dan Penggelapan
Dengan delik penipuan dan penggelapan, akan terungkap apakah benar ada niat jahat dan perbuatan jahat yang dilakukan para terdakwa. Ancaman maksimal kejahatan penipuan selama 4 tahun penjara, sedangkan ancaman maksimal kejahatan penggelapan selama 4 tahun penjara.
Bila ada 1.000 orang yang tertipu, tidak tertutup kemungkinan pelaku akan diadili berkali-kali hingga dibui berpuluh-puluh tahun.
2. Pencucian Uang
Setelah terbukti ada niat jahat dan perbuatan jahat, pelaku akan dikenai UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berikut ini kelebihan dan kekurangan menggunakan TPPU:
Hukuman maksimal: 20 tahun penjara.
Target: Mengejar larinya uang jemaah.
Teknis penelusuran: Menyita aset dan menelusuri rekening.
Kendala: Memakan waktu lama dan jumlah tersangka bisa bertambah.
Kelebihan: Titik terang kemungkinan larinya dana jemaah bisa diketahui. Kemungkinan uang jemaah kembali tergantung kemampuan penyidik.
Jalur Perdata
Selain pidana, jalur perdata ditempuh calon jemaah First Travel. Dua jalur yang akan dipakai adalah:
1. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Kekurangan:
– Memakan waktu lama, setidaknya butuh waktu 3 tahun hingga berkekuatan hukum tetap.
– Permohonan sita jaminan susah dikabulkan karena aset First Travel sudah disita untuk kasus pidana.
– Bila menang, tergugat (pihak First Travel) akan membayar dengan apa?
Kelebihan:
Memberikan kepastian bagi orang per orang
“Itu cuma mendukung penyidik untuk menghimpun jumlah korban. Para calon jemaah kan ingin uangnya kembali, jadi kami gugat perdata saja,” kata kuasa hukum Serka Pina, Dony E Baharudin. Serka Pina merupakan salah satu korban First Travel.
2. Gugatan Pailit
Kelebihan:
-Lebih cepat.
-Aset bisa dihitung dengan cepat.
Kekurangan:
-Jumlah kreditur tidak terdeteksi.
– Uang calon jemaah/kreditur tidak bisa kembali 100 persen.
– Banyak aset First Travel bukan atas nama sendiri, seperti mobil mewah atas nama leasing. Rumah mewah Andika-Anniesa pun sudah dijadikan agunan utang sebesar Rp 80 miliar.
“Kalau di UU Kepailitan, Jaksa Agung bisa mempailitkan satu perusahaan demi kepentingan umum. Nantinya akan ada kurator yang ditunjuk Jaksa Agung dan ditetapkan pengadilan untuk mengurus harta pailit dan selanjutnya berapa yang terkumpul akan diverifikasi dan dibagikan secara rata ke calon jemaah. Jaksa Agung juga bisa berkoordinasi dengan kepolisian agar aset-aset yang sita dimaukan ke mana harta pailit,” kata mantan anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) David Tobing.
Non-litigasi
Selain jalur litigasi, jalur nonlitigasi juga ditempuh. Jalur ini dipakai bukan untuk mengembalikan uang sepenuhnya, tetapi mencegah agar kasus serupa tak terulang sehingga tidak timbul korban baru.
1. DPR
Meminta DPR menekan pemerintah agar menertibkan travel sejenis.
2. Pemerintah
– Meminta Kementerian Agama bergerak cepat mendata travel yang tidak sehat dan memberikan sanksi serta menertibkan travel umrah.
– Meminta Kementerian Agama membuat regulasi yang lebih ketat agar masyarakat aman dalam mengikuti proses ibadah umrah.
3. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Meminta OJK memantau modus serupa dan melakukan tindakan preventif.
Lantas, dengan skenario besar di atas, apakah uang setengah triliun rupiah calon jemaah umrah akan kembali? Berikut ini data keuangan/aset First Travel yang terlacak:
1. Rumah mewah Andika-Anniesa diagunkan dengan nilai utang Rp 80 miliar.
2. First Travel memiliki utang ke hotel di Arab Saudi sebesar Rp 24 miliar.
3. Enam mobil bos First Travel masih atas nama leasing. Mobil itu dari Vellfire, VW Caravelle, hingga Toyota Avanza.
4. Butik Anniesa belum ditelusuri nilainya.
(NGO)