Kuala Lumpur –
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana, menyambut baik pembebasan Siti Aisyah dari kasus pembunuhan Kim Jong-Nam. Dubes Rusdi menyatakan pihaknya berupaya memulangkan Aisyah ke Indonesia hari Senin (11/3) ini juga.
“Kita senang dengan putusan pengadilan,” ucap Dubes Rusdi dalam pernyataan kepada wartawan di Malaysia, seperti dilansir AFP, Senin (11/3/2019).
“Kami akan berupaya menerbangkan Siti kembali ke Indonesia, hari ini, sesegera mungkin,” tegas Dubes Rusdi.
Pembebasan Aisyah diputuskan oleh hakim Azmin Ariffin dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, Senin (11/3) waktu setempat. Dalam putusannya, hakim Azmin mengabulkan permohonan jaksa yang mencabut dakwaan pembunuhan yang sebelumnya dijeratkan terhadap Aisyah.
Pengabulan permohonan ini berarti dakwaan terhadap Aisyah dicabut, bukan digugurkan.
“Sisi Aisyah bebas,” tegas hakim Azmin. “Dia bisa pergi sekarang,” imbuhnya.
Jaksa Iskandar Ahmad yang mengajukan pencabutan dakwaan pembunuhan terhadap Aisyah, enggan menjelaskan alasannya. Dia hanya menyatakan bahwa Aisyah kini bebas untuk meninggalkan Malaysia.
Laporan Reuters menyebut bahwa jaksa diinstruksikan untuk mencabut dakwaan tersebut. Oleh siapa? Itu belum diketahui secara jelas.
Putusan pembebasan Aisyah ini menjadi langkah mengejutkan mengingat pada Senin (11/3) ini, persidangan kasus ini memasuki agenda pembelaan untuk Doan Thi Huong, terdakwa asal Vietnam. (NGO)