Singapura –
Singapura mengesahkan undang-undang kontroversial yang bertujuan melawan campur tangan asing, namun kritikus melihat langkah ini dapat digunakan untuk meredam perbedaan pendapat.
Dengan UU itu, pihak berwenang bisa memerintahkan situs media sosial dan penyedia internet untuk mengungkapkan informasi penggunanya atau memblokir konten yang disebarkan entitas asing atau proxy lokal.
Singapura menyatakan bahwa peraturan demikian diperlukan untuk menangkal “ancaman-ancaman serius.”
UU baru itu disahkan Senin (4/10) setelah didebatkan secara sengit di parlemen selama 10 jam.
“Pengesahan FICA itu merupakan bencana hak asasi manusia bagi para pegiat kemasyarakatan, media independen, dan politisi oposisi karena memberi kekuasaan bagi pemerintah Singapura untuk menghukum siapa saja berdasarkan tuduhan samar-samar terlibat dengan pihak asing,” kata Phil Robertson, deputi direktur Human Rights Watch.
“Dengan menggunakan hukum ini, pemerintah dapat…menutup sudut pandang yang tidak disukainya. Sekali lagi, Singapura menunjukkan betapa kecil kepercayaan yang dimiliki pada demokrasinya dengan menggunakan langkah-langkah politik yang lebih cocok bagi rezim otoriter yang tidak mempercayai rakyatnya.”
Singapura menyatakan undang-undang demikian diperlukan karena populasinya yang multietnis membuatnya lebih rentan pada “kampanye informasi bermusuhan [yang akan] menyesatkan warga Singapura terkait isu-isu politis [atau[ menimbulkan perbedaan pendapat dan ketidakharmonisan dengan memainkan isu-isu kontroversial seperti ras dan agama.”(MAD)