JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Sidang dakwaan WN Polandia, Jakub Fabian Skrzypski (39), yang diduga terkait kelompok separatis di Papua ditunda. Sidang Jakub sedianya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wamena, namun ditunda karena tidak ada penerjemah.
Ketua majelis hakim, Yajid, mengatakan perlu ada penerjemah agar hak-hak terdakwa juga terpenuhi dan sidang bisa berjalan lancar. Sidang ini pun ditunda majelis hakim hingga 8 Januari 2019 mendatang.
Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Ricarda Arsenius mengatakan, karena sidang dilakukan di Indonesia, sehingga harus menggunakan hukum dan juga bahasa Indonesia. Jaksa juga mendakwa Jakub dengan pasal perbuatan makar.
“Penerjemah memang kita sudah panggil, tetapi karena masalah kesulitan tiket (dari Jayapura-Jayawijaya) di masa liburan sekarang sehingga penerjemah belum bisa kita hadirkan ke Jayawijaya,” kata Ricarda, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (17/12/2018).
Sebelumnya, JPU telah bersurat ke Konsulat Polandia terkait penyediaan penerjemah, tapi karena belum ada balasan sehingga JPU mengusahakan penerjemah dari salah satu universitas di Jayapura.
“Kemungkinan setelah masa liburan Natal dan tahun baru, (penerjemah) akan dipanggil ke Wamena di sidang berikut,” katanya.
Rencananya Jakub disidang bersama-sama satu warga Indonesia bernama Simon Magal (30) yang juga terkait kasus yang sama. Penasihat hukum JFS dan Simon Magal, Latifah Hanum Siregar mengatakan Jakub memilih penerjemah dengan bahasa Prancis.
“Ketika hakim tanya apakah memilih bahasa Inggris atau apa, ia (Jakub) memilih bahasa ibu, yaitu bahasa Prancis, karena dia warga negara Polandia dan lama tinggal di Swiss,” katanya.
Jakub ditangkap pada 26 Agustus 2018 di Skouw, Merauke, karena diduga sebagai penyuplai mesiu ke kelompok kriminal bersenjata di Papua.
“Dari hasil pemeriksaan lanjutan, bahwa yang bersangkutan ternyata sudah cukup kenal lama oleh kelompok KKB, baik yang ada di Jayapura maupun di Timika. Perannya selain dia memberikan keyakinan kepada KKB akan membantu dari sisi logistik, dalam tanda kutip logistik senjata, tapi kecil sekali kemungkinan itu,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/9).(ARF)