JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sidang vonis Djoko Tjandra terkait kasus surat jalan palsu yang menjeratnya segera digelar. Sidang vonis itu dijadwalkan pekan depan.
“Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan. Sebagaimana jadwal putusan yang sudah kita tetapkan, hari Selasa tanggal 22 Desember,” ujar ketua majelis hakim Muhammad Sirat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (15/12/2020).
Hal ini diputuskan setelah pihak Djoko Tjandra menyampaikan duplik atau tanggapan atas jawaban jaksa terkait nota keberatan Djoko Tjandra. Hakim menyebut duplik tersebut dijadwalkan seharusnya pada Jumat (18/12).
“Dari jawaban duplik yang dibacakan penasihat hukum, maka tanggapan atas replik sudah selesai. Jadi jadwal duplik yang seharusnya kita isi hari Jumat itu kosong,” kata Hakim.(DON)