JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sidang perdana praperadilan Habib Rizieq Shihab melawan Polda Metro Jaya atas status tersangkanya akan digelar tahun depan. Sidang dijadwalkan pada Senin, 4 Januari 2021, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Untuk Prapid nomor 150 atas nama pemohon Muhammad Rizieq Sidang pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021,” kata pejabat Humas PN Jaksel Suharno kepada wartawan, Kamis (17/12/2020).
Suharno juga menjelaskan hakim yang akan memimpin sidang. Sidang akan digelar mulai pukul 09.00 WIB.
“Pukul 09.00 WIB dengan hakim Bapak Akhmad Sahyuti, panitera pengganti Agustinus Endri,” katanya.
Habib Rizieq resmi mendaftarkan praperadilan atas penetapan tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Alhamdulillah, hari ini, Selasa, 15 Desember 2020, tim advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada IB HRS dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel,” kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, lewat keterangannya, Selasa (15/12).
Habib Rizieq bersama beberapa petinggi FPI ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, pada Sabtu (12/12), setelah diperiksa lebih dari 12 jam, Habib Rizieq ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari.
Selain dikenai Pasal 93 tentang UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Habib Rizieq dikenai Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP.(DON)