JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dilihat di SIPP PN Jakarta Utara, Rabu (2/3/2022), perkara Adam Deni tercatat 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Utr. Adam Deni akan diadili bersama Ni Made Dwita Anggari pada Senin 7 Maret 2022.
Adam Deni akan didakwa Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adam Deni ditangkap Bareskrim pada awal bulan ini atas postingan di media sosial. Adam Deni kemudian langsung ditetapkan tersangka dan ditahan di Bareskrim.(DAB)