JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Jaksa pada KPK menyatakan pembuktian perkara korupsi e-KTP tahap penganggaran di persidangan sudah rampung. Jaksa akan mulai fokus ke tahapan selanjutnya yakni proses lelang dan pengadaan e-KTP pada pemeriksaan saksi-saksi.
“Ini kita akan masuk ke konsorsium. Kalau yang beberapa waktu kemarin dan tadi baru penganggaran. Kita sudah selesai dengan penganggaran, termauk bagian DPR-nya, kami rasa cukup. Kita akan mulai dengan persengkongkolan terkait tim Fatmawati, proses pengadaaan e-KTP,” ujar jaksa KPK Irene Putri kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).
Pembuktian mengenai tim Fatmawati terkait pengadaan e-KTP dianggap sangat penting. Sebab orang-orang yang terlibat di tim tersebut merancang konstruksi dengan mengatur proses sebelum lelang, lelang hingga pelaksanaan pengadaan.
“Tim Fatmawati sangat penting karena mereka-lah orang-orang yang meng-create terkait dengan project ini dan besarannya. Sampai dengan kemudian, seperti yang dijelaskan saksi Anang ya, bahwa ada produk-produk yang sebenarnya sudah dikondisikan sejak awal,” terang Irene.
KPK sudah mengantongi sederet bukti yang akan dipaparkan dalam persidangan. Saksi-saksi yang dihadirkan juga akan dimintai keterangan mengenai kongkalikong e-KTP.
“Tim Fatmawati ada banyak dokumen, ada banyak saksi yang akan menerangkan kalau Tim Fatmawati itu ada. Ada saksi juga ada yang dari Kemendagri, yang akan menjelaskan,” ujar Irene.
Dalam surat dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, jaksa KPK memaparkan skenario untuk proses pengadaan yang dibuat tim Fatmawati. Tujuannya memenangkan konsorsium PNRI dalam lelang proyek e-KTP dengan nilai pekerjaan Rp 5.841.896.144.993.
KPK mengungkap adanya sejumlah pertemuan antara Irman, saat itu Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sughiarto saat itu Direktur Pengelokaan Informasi Adminstrasi Kependudukan (PIAK) Kemdagri dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Andi Narogong dan sejumlah orang juga menggelar pertemuan lanjutan di ruko miliknya di Graha Mas Fatmawati Blok B Nomor 33-35, Jakarta Selatan yang disebut sebagai ruko Fatmawati.
Tim Fatmawati ini menyepakati sejumlah hal terkait proses lelang dan pelaksanaan pengadaan e-KTP. Tim ini juga mensinkronkan produk-produk tertentu untuk kepentingan e-KTP yang kemudian digunakan menjadi dasar dalam penetapan spesifikasi teknis. Tim ini juga membuat harga pasar yang dinaikkan sehingga lebih mahal dari harga sebenarnya.
Panggil Sejumlah Pihak
Terkait proses pengadaan e-KTP, jaksa Irene mengatakan pihaknya akan memanggil pihak Indosat untuk menerangkan proyek jaringan komunikasi data (jarkomdat) e-KTP dikerjakan.
Pada sidang hari ini, Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo mengatakan perusahaannya tak memiliki sistem jarkomdat sehingga mendelegasikan pekerjaan tersebut ke Indosat.
“Satu hal yang tadi kita kemukakan saja, jarkomdat itu dalam kontrak (proyek e-KTP, red) harusnya dikerjakan Quadra Solution. Tapi Quadra Solution tidak punya jaringan ternyata dan dia kemudian mensubkan kepada Indosat,” terang Irene.
Anang, lanjut Irene, mengakui biaya delegasi pekerjaan itu sebesar Rp 238 miliar. Yang jadi masalah, Quadra Solution mendapat jatah Rp 1,4 triliun untuk mengerjakan bagiannya, termasuk sistem jarkomdat.
“Indosat itu real cost hanya menerima Rp 238 miliar, sementara kontraknya jauh lebih besar. (Anang sebut dapat untung sekitar Rp 78 miliar, red) Itu kan menurut Pak Anang ya,” tutur Irene.
“Nanti kita panggil juga orang Indosatnya,” sebut dia. (MAD)