JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Bahwa Bidpropam Polda Metro Jaya akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar hari Jumat nanti tanggal 7 Februari 2025,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/2/2025).
Sebelumnya diungkap empat personel diduga melakukan pelanggaran. Terkini satu orang lainnya berinisial M yang merupakan mantan Kanit di Polres Metro Jakarta Selatan juga terlibat. Kelimanya akan menjalani sidang etik.
“Terduga pelanggarnya lima (orang) yang akan disidangkan. Empat yang di-patsus (penempatan khusus) kemarin, satunya tidak dilakukan patsus, Saudari M seorang mantan Kanit di Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan,” ujarnya.
Berikut lima oknum yang akan menjalani sidang etik:
– AKBP Bintoro (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
– AKBP G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
– Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)
– ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)
– M (Mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan)
Sebagai informasi, AKBP Bintoro dkk diduga melakukan pemerasan terhadap dua tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Arif dan Bayu ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan kematian ABG berusia 16 tahun yang diduga tewas dicekoki inex dan sabu. AKBP Bintoro saat itu menjabat sebagai kasat reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani kasus tersebut. (DON)