JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menyatakan keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Surya Darmadi tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan sela, di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Senin (3/10/2022).
Hakim Fahzal mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materill. Hakim pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.
“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi persyaratan formil dan materill sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a b KUHAP,” kata hakim Fahzal.(dtk/VAN)