JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Sidang perkara dugaan korupsi proyek e-KTP memasuki agenda pemeriksaan saksi. Para saksi yang akan dimintai keterangan dalam persidangan berasal dari berbagai unsur yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan DPR.
Ketua majelis hakim John Halasan Butar Butar membuka sidang dan menanyakan kepada jaksa KPK tentang berapa saksi yang dihadirkan. Jaksa KPK menyebut sebenarnya ada 8 saksi yang dipanggil tetapi seorang saksi tidak bisa hadir.
“Rencananya kami memanggil 8 saksi, namun yang sudah hadir baru 6, Yang Mulia. Satu orang menuju ke sini, yang berhalangan ada 1 orang, Yang Mulia yaitu Agus Martowardojo dan akan direncanakan dipanggil ulang di persidangan lainnya,” ujar jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).
Para saksi yang telah hadir dan akan diperiksa yaitu Gamawan Fauzi (mantan Menteri Dalam Negeri), Diah Anggraeni (mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri), Elvius Dailami (Direktur Fasilitas Dana Perimbangan Ditjen Keuangan Kemdagri), Winata Cahyadi (Direktur Utama PT Karsa Wira Utama), Chairuman Harahap (mantan Ketua Komisi II DPR), dan Yuswandi A Temenggung (Kabiro Perencanaan Kementerian Dalam Negeri 2004-2010/Sekjen Kementerian Dalam Negeri).
Sedangkan seorang saksi yang masih dalam perjalanan ke sidang yaitu Rasyid Saleh. Dia merupakan Dirjen Administrasi Kependudukan 2005-2009.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa dua eks pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Irman dan Sugiharto, melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sejumlah orang. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 2,3 triliun.
“Dari rangkaian perbuatan para terdakwa secara bersama-sama tersebut di atas memperkaya para terdakwa, yakni memperkaya terdakwa I (Irman) sejumlah Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000 serta memperkaya terdakwa II (Sugiharto) sejumlah USD 3.473.830,” sebut jaksa saat membacakan surat dakwaan pada sidang sebelumnya. (DON)