JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Hingga pukul 19.00 WIB atau H+2 lebaran, jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 total sebanyak 5589 laporan,” kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Rabu (4/5/2022).
Anwar menjelaskan jika pihaknya telah menyelesaikan sebanyak 1.708 laporan konsultasi THR dari total 2.586 laporan. Sementara sisa 878 laporan masih dalam proses penyelesaian. “Laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen pasti akan diselesaikan,” katanya.
Anwar menyebut dari 3003 laporan yang masuk, 1.736 diantaranya berasal dari perusahaan. Isu yang diadukan yakni tidak dibayarkannya THR oleh 833 perusahaan sebanyak 1430 laporan. Sementara 1216 laporan terkait pembayaran THR yang tidak sesuai oleh 695 perusahaan. Lalu, ada 357 THR terlambat disalurkan sebanyak 208 perusahaan.
Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR namun menyalahi ketentuan. “Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha, ” ungkap Anwar.
Dalam jumlah pengaduan THR 2022 sejak 8 April-3 Mei, DKI Jakarta tercatat sebagai pengirim laporan terbanyak dengan total 930. Mayoritas laporan terkait THR tak dibayarkan sebanyak 416 laporan, THR tak sesuai ketentuan 377 laporan dan 137 laporan THR terlambat bayar. Selain DKI Jakarta, wilayah lain di Indonesia juga mengatakan hal yang sama kepada Kemnaker, seperti Jawa Barat sebanyak 614 laporan, Banten 322 laporan, dan Jawa Timur 288 laporan.
“Provinsi terendah yang mengadu THR yakni Papua dan Kalimantan Utara, yakni masing-masing hanya 2 laporan dengan pokok pengaduan THR tak dibayarkan dan THR tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Anwar.(DAB)