JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Setya Novanto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Pihak Novanto menyatakan sanggup membayar duit yang menurut hakim dikorupsinya itu.
Sebelumnya, mantan Ketua DPR itu juga telah menitipkan uang Rp 5 miliar dalam proses penyidikan. Selain itu, KPK menyebut Novanto telah membayar denda Rp 500 juta yang termuat dalam putusannya.
“Pihak Setya Novanto telah membayarkan denda Rp 500 juta dan biaya perkara Rp 7.500. Sedangkan untuk pembayaran uang pengganti belum dilakukan selain uang titipan Rp 5 miliar sebelumnya. Namun pihak Setya Novanto telah menyerahkan surat kesanggupan membayar,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (4/5/2018).
Setya Novanto akan segera dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, hari ini. Dia akan menjalani pidana kurungan 15 tahun dipotong masa tahanan.
Febri lalu mengingatkan bahwa kasus e-KTP ini merupakan contoh kasus yang lahir dari persekongkolan sempurna aktor politik sebagai legislator, birokrasi, hingga swasta. Prosesnya dilakukan sejak awal proses anggaran, pengadaan, hingga pelaksanaan proyek.
“Ditambah penyalahgunaan sistem keuangan dan mekanisme aliran dana yang rumit, berlapis-lapis, dan lintas negara,” imbuhnya.
Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Novanto juga dihukum membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi uang Rp 5 miliar yang dikembalikan ke KPK.
Duit ini terkait penerimaan Novanto dari proyek pengadaan e-KTP. Selain itu, hak politik mantan Ketua DPR tersebut dicabut selama 5 tahun.
Novanto hari ini akan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, sedang menuju Bandung untuk mendampingi. (ARF)