JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Informasi itu disampaikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun instagram @dishubdkijakarta. Unggahan itu turut menyertakan grafis berjudul ‘Jumat Bersepeda’.
“Seluruh pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta baik ASN maupun PJLP diwajibkan menggunakan sepeda sebagai moda utama atau moda lanjutan ke tempat kerja,” demikian informasi yang disampaikan @dishubdkijakarta seperti dilihat, Jumat (26/8/2022).
Selain itu, Syafrin juga menginstruksikan agar pegawai Dishub mengabadikan momen bersepedanya melalui media sosial masing-masing. Adapun, instruksi ini diterbitkan dalam rangka mengajak masyarakat menggunakan sepeda dalam beraktivitas.
“Penggunaan Sepeda dilakukan setiap hari Jumat dan seluruh Pegawai Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta DKI,” jelasnya.
“Diinstruksikan juga agar mengunggah aktivitas bersepeda di media sosial masing-masing untuk mengajak masyarakat turut serta menggunakan Sepeda dalam beraktivitas,” sambungnya.(dtk/DAB)