BANDUNG, KHATULISTIWAONLINE.COM-
“Nanti kita lihat. Akan kita pelajari dan kita kaji lebih lanjut kepada yang bersangkutan. Karena korban cukup banyak,” ujar Asep, Sabtu (11/12/2021).
Asep mengatakan penanganan perkara itu akan terus dipantau. Dia berjanji akan memberikan tuntutan maksimal terhadap Herry. “Nanti akan kami pantau terus dan kami mohon bantuan temen-temen sekalian untuk menginformasikan kepada kami, akan kami lakukan tuntutan semaksimal mungkin terhadap yang bersangkutan,” katanya.
Adapun sejauh ini, Herry didakwa dakwaan primair Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman sejauh ini mencapai 15 tahun hingga 20 tahun penjara.
Seruan kebiri itu sendiri datang dari berbagai pihak. Keluarga salah satu korban misalnya, meminta agar Herry dihukum seberatnya.
“Ini seharusnya hukuman paling ringan itu hukuman kebiri atau seumur hidup, maunya keluarga seperti itu,” ucap Hikmat Dijaya, keluarga salah satu korban, kepada wartawan via sambungan telepon, Kamis (9/12/2021).(VAN)