JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Serikat buruh menyoroti soal isu tenaga kerja asing (TKA) yang tengah menjadi isu belakangan ini. Mereka menyebut banyak menemukan TKA yang bekerja sebagai buruh, bukan tenaga ahli.
Ketum DPP Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Muchtar Pakpahan awalnya membela Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto terkait ketidakadilan sosial mengenai kepemilikan tanah. Menurutnya hingga kini petani ada yang tidak memiliki tanah.
“Ketidakadilan sosial yang digambarkan Prabowo sekarang itu saya kira benar. Beberapa bulan lalu saya pernah membaca satu laporan aktivis organisasi petani katanya 9 juta petani kita nggak punya tanah. Tapi ada juga 12 top pengusaha Indonesia,” kata Muchtar di diskusi May Day, TKA, dan Investasi, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (28/4/2018).
Kemudian Muchtar juga mengkritisi Perpres nomor 20 tahun 2018 tentang tenaga kerja asing (TKA). Menurutnya pengawasan tenaga kerja asing illegal dari luar negeri lemah.
Muchtar mengklaim pernah mengajak petugas Ditjen Imigrasi sidak ke perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing illegal. Akan tetapi ia kecewa karena hasil pemeriksaan petugas Imigrasi itu menyatakan tidak ada tenaga asing illegal.
“Kami punya pengalaman begini, kami sudah pergi ke Dirjen Imigrasi dan mengatakan perusahaan ini ada banyak imigran gelap. Kalau catatannya ada sekitar 10 buruh China. Lalu kita lihat ada lebih 500 buruh China. Ada kesepakatan kami akan datang petugas Imigrasi, petugas Imgrasi betul datang lalu dia duduk di satpam. Lalu dia ke belakang lalu dia bilang di pers ternyata tidak ada imigran gelap, saya marah dan kecewa kepada Ditjen Imigrasi,” ucapnya.
“Saya ngomong gini tidak lagi berteori, saya sendiri pelakunya,” imbuhnya
Selain itu dia mencermati Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Menurutnya aturan itu tidak adil karena mengupah buruh berdasarkan inflasi, ia menilai tidak semua perusahaan mampu menggaji buruh sesuai inflasi.
“PP 78 2015 saya tidak tahu di sini ada staf ahli Presiden nanti mengapa keluar PP itu nyata-nyata melemahkan buruh. Tetap mendiskusikan berapa upah sekian berdasarkan inflasi. Karena berdasarkan inflasi ada perusahaan yang suka ada juga perusahaan yang megap-megap inflasi itu,” ucap Muchtar.
Sebelumnya, Prabowo Subianto menyoroti pasal 33 UUD 1945 yang mengatakan bumi, air, dan kekayaan alam Indonesia diatur oleh negara. Menurut Prabowo tidak benar 80 persen tanah Indonesia dikuasai oleh rakyatnya sendiri.
“Di pasal 33 (UUD 1945) Ayat 3, ‘bumi, air dan kekayaan alam, diatur oleh negara’. Tidak benar tanah 80 persen dikuasai (rakyat), (tapi) 1 persen,” kata Prabowo dalam pidatonya di Hotel Bumi Wiyata, Jalan Margonda, Depok, Minggu (1/4/2018).
Sementara itu isu TKA kembali memanas setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Pepres nomor 20 tahun 2018. Bahkan wacana pansus angket TKA sudah mulai digulirkan di DPR. (ARF)