DEPOK,KHATULISTIWAONLINE.COM
Bripka Rahmat Effendy tewas seketika setelah ditembak senjata api jenis HS9 milik Brigadir Rangga Tianto. Senjata api tersebut saat ini disita polisi.
Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Zulkarnain mengatakan senjata api tersebut adalah senjata organik Rangga. Rangga adalah salah satu anggota di Baharkam Mabes Polri.
“Ya senjata api dina. Iya punya pelakulah ya,” kata Irjen Zulkarnain saat melayat ke rumah duka di Tapos, Depok, Jumat (26/7/2019).
Senjata api tersebut disita oleh Polri untuk penyelidikan lebih lanjut. Rangga juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya.
Zulkarnain berharap kejadian serupa tidak terulang.
“Iya permintaan kita berdoa (tidak terjadi lagi),” katanya.
Sementara itu, Zulkarnain memastikan Rangga akan diproses secara hukum pidana. Rangga terancam Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.
“Kalau pidum itu kan ancamannya menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau hukuman mati, itu undang-undangnya pasal 338 kalau dalam perencanaan 340 KUHP. Nah kalau etika profesi, dia kena PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat, masih proseslah ya nanti setelah pidana umumnya,” tandasnya.(DON)