JAKARTA,khatulistiwaonline.com
PPP kubu Romahurmuziy berniat mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang mengesahkan kepengurusan kubu Djan Faridz. Langkah itu mendapat dukungan dari sejumlah politikus senior PPP.
Mereka yang memberi dukungan di antaranya KH Zarkasih Nur (Anggota Majelis Tinggi), H Bachtiar Chamsyah (Anggota Majelis Tinggi), H Anwar Sanusi (Anggota Majelis Tinggi), KH Lukman Hakim Hasibuan (Sekretaris Majelis Syariah), dan H Abdullah Syarwani (Wakil Ketua Majelis Pertimbangan).
Para senior PPP sudah berusaha menuntaskan perselisihan di tubuh partai sejak awal. Hingga akhirnya ada upaya islah lewat muktamar dan terbentuklah kepengurusan yang dipimpin Ketum Romahurmuziy. Namun, kemudian kepengurusan itu digugat oleh Djan dan dikabulkan.
“Terkait putusan PTUN Jakarta, kami mendorong untuk memperkuat yang telah dihasilkan Muktamar Islah. Proses banding merupakan hal biasa dalam koridor hukum karena ada hak-hak konstitusional untuk mempertahankan hasil Muktamar Pondokgede,” demikian keterangan dari para senior PPP seperti keterangan yang diterima khatulistiwaonline, Jumat (24/11/2016).
Kubu Romi hendak mengajukan banding karena mereka merupakan tergugat intervensi. Senior partai ini pun menganggap pengajuan banding wajar-wajar saja.
“Proses banding bukanlah hal yang tabu dalam dunia politik dan hukum di Indonesia. Sebagai tergugat intervensi, maka penggunaan hak hukum melalui banding merupakan sebuah keharusan. Insyaallah pemerintah sebagai tergugat juga akan menggunakan hak konstitusionalnya melakukan banding,” ungkap mereka.
Konflik PPP yang sudah bergulir hingga hampir 3 tahun dianggap melelahkan. Oleh sebab itu, dualisme harus segera diselesaikan.
“PPP ini merupakan salah satu aset bangsa dalam perjalanan demokrasi di Indonesia. Sebagai partai Islam di Indonesia, kami berharap persoalan ini segera selesai sesuai dengan jalurnya,” tutup mereka. (MAD)