JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Pelantikan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai ketua DPD yang baru terus mendapat kritikan. Kali ini kritikan tersebut datang dari senator asal Sulawesi Barat, Muhammad Asri Anas, yang dulu merupakan mantan ketua Pansus UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib.
“Sebagai mantan ketua Pansus Tatib No 1 Tahun 2016 yang berhasil memasukkan norma masa jabatan alat kelengkapan 2,5 tahun dan menjadi anggota Pansus Tatib No 1 tahun 2014, tentu saya merasa ada yang salah. Mereka yang mengatasnamakan ‘kelompok perubahan’, semangatnya memperbaiki bagus tapi cara melakukannya tidak benar di mata hukum,” ujar Asri lewat pesan singkat kepada khatulistiwaonline, Jumat (7/4/2017).
Menurut Asri, langkah DPD yang tak mematuhi putusan MA ibarat kudeta mengakali hukum dan memperalat lembaga hukum. “Ini ibarat ‘kudeta mengakali hukum dan memperalat lembaga hukum. Secara politik, saya tentu sangat bahagia sebagai bagian penggerak 2,5 tahun andai pemilihan pimpinan tanggal 3 april 2017 dilaksanakan berdasarkan Tatib No 1 Tahun 2016 yang disempurnakan Tatib No 1 tahun 2017,” tuturnya.
Asri menegaskan seharusnya DPD mematuhi hukum yang berlaku. Putusan MA Nomor 38 P/HUM/2016 dan 20 P/HUM/2017 sifatnya mengikat buat anggota DPD.
“Walaupun ada salah ketik oleh MA tapi sudah dilakukan perbaikan,” ucapnya.
Asri menganggap seluruh proses yang dilakukan DPD hingga pelantikan OSO bertentangan dengan UU Nomor 17 tahun 2014 dan Tatib DPD Nomor 1 Tahun 2014. Meski demikian, pendapatnya ini disampaikan bukan karena urusan pribadi tapi hanya soal hukum. “Ini hanya didasarkan bahwa sebagai pejabat negara, kita semua harus patuh pada putusan hukum,” jelasnya.
Terakhir, dia meminta MA sesegera mungkin mencabut atau mengeluarkan keputusan soal proses pelantikan OSO serta turut sertanya MA memandu sumpah adalah bertentangan dengan keputusannya sendiri. “Itu tindakan ketidakcermatan dan salah,” tegas Asri. (MAD)