JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengungkapkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah berjalan seminggu. Kasatpol PP DKI Arifin mengatakan perkantoran hingga pusat perniagaan di Jakarta sudah tutup selama penerapan PSBB.
“Saya pikir masih proses ya menuju sampai dengan berakhirnya PSBB sampai dengan tanggal 23 kan. Ya beberapa tempat-tempat yang memang dikecualikan untuk boleh melakukan aktivitas itukan secara berproses mereka sudah melakukan penghentian kegiatan,” kata Arifin saat dihubungi.
“Baik itu kegiatan-kegiatan perdagangan, perkantoran gitu, pusat perniagaan, itu juga sudah cukup banyak sebenarnya yang sudah melakukan penghentian kegiatan. Termasuk juga beberapa perusahaan, pabrik, dan sebagainya,” imbuhnya.Namun, Arifin menilai kendaraan di jalanan Jakarta masih terkesan ramai. Sebab dalam PSBB kendaraan pribadi tak dilarang untuk dioperasikan, yang dibatasi hanya jumlah penumpang.
“Hanya mungkin kesannya masih ramai ya kendaraan gitukan. Karena kendaraan pribadi memang tidak diatur dalam artian tidak dilarang. Yang diatur itu pengendaliannya adalah moda transportasi umum, ada pembatasan jam operasional, kemudian jumlah kapasitas yang bisa dinaiki, dan sebagainya,” ucapnya.
Arifin menegaskan perkantoran hingga pusat niaga dapat dikatakan sudah tutup. Dia mengatakan perkantoran menerapkan kerja dari rumah.”Tetapi sesungguhnya sih sudah banyak tempat-tempat perniagaan, perkantoran, yang boleh dikatakan sudah tutup, kemudian ada semacam pembatasan sejumlah yang bekerja dalam belum WFH, itu sudah dilakukan sebenarnya,” sebutnya.
Ketika ditanyakan data pelanggaran selama seminggu PSBB, Arifin mengatakan Satpol PP tak mengedepankan penindakan. Dia mengatakan Satpol PP masih pada tahap persuasif kepada warga.”Sebetulnya bentuk tindakan-tindakan yang kita lakukan itu bukan semata-mata lebih mencari pemberian sanksi hukum ya, yang kita kedepankan sekarang ini bukan memberikan sanksi hukuman kepada yang melanggar. Tapi kita memang mendorong setiap orang, pribadi-pribadi setiap orang itu mempunyai tanggung jawab bersama, mempunyai peran dan kontribusi untuk bagaimana kita memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19, virus Corona,” ujar Arifin.
“Jadi kalau pun kita dapatkan ada misalnya tempat makan, atau restoran yang masih menggunakan makan di tempat, ya itu tidak langsung kita penutupan atau segel tempat restorannya. Tetapi pada lebih pada mengingatkan pengelola atau pelaku usahanya lebih mentaati aturan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan Pergub Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada pekan lalu. Prinsip dari Pergub ini adalah meminta warga Ibu Kota tetap diam di rumah.
“Pada malam hari ini saya menyampaikan pesan untuk warga Jakarta semua terkait dengan rencana pelaksanaan PSBB yang akan kita mulai nanti malam pukul 00.00 WIB tanggal 10 April 2020,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis (9/4).(VAN)