BOGOR, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pemkot Bogor akhirnya memutuskan untuk ikut menyelaraskan kebijakan Pemprov Jawa Barat terkait kewajiban rapid test antigen bagi pengunjung lokasi wisata.
Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan wisatawan wajib menunjukkan surat hasil negatif hasil rapid antigen jika ingin masuk lokasi wisata di kota Bogor. Aturan ini berlaku untuk semua wisatawan, baik asal Kota Bogor maupum asal luar Kota Bogor.
“Kemudian kami meminta, ini juga masih menyelaraskan kebijakan Jawa Barat agar pengunjung semua tempat-tempat wisata, itu wajib untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen atau swab PCR. Jadi rapid tes tidak berlaku lagi,” kata Bima Arya di Balaikota Bogor, Selasa (22/12/2020) sore.
“Jadi saya sampaikan, tidak hanya untuk warga Kota Bogor tetapi berlaku juga untuk warga dari luar Kota Bogor, kami minta untuk mempersiapkan itu semua,” tambahnya.
Surat keterangan hasil rapid test antigen yang harus ditunjukkan wisatawan, kata Bima, adalah surat yang masih berlaku atau maksimal 3 hari setelah melakukan tes PCR.
“Jadi diminta untuk paling lama 3×24 jam sebelum kedatangan masa berlakunya. Jadi sekali lagi untuk tempat wisata, pengunjungnya harus menunjukkan hasil negatif uji rapid antigen atau swab PCR yang dilakukan 3 hari sebelum pemberangkatan,” kata Bima.
Bima mengimbau, agar masyarakat ingin berwisata di Kota Bogor untuk melakukan rapid tes antigen secara mandiri. Karena Pemkot tidak menyediakan rapid test antigen secara gratis.
“Kami pihak pemkot tidak menyediakan rapid tes antigen, makanya kita sosialisasikan, silahkan untuk melakukan secara mandiri. Kalau tidak ada itu (surat keterangan negatif hasil rapid tes antigen), tidak bisa masuk (tempat wisata),” tegas Bima.(DAB)