SUMBAWA BESAR, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Seorang pria inisial YN di Sumbawa Besar, NTB, diringkus polisi. Pasalnya YN menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 200 gram dalam sandal wanita.
YN diringkus polisi di Dusun Lape Bawah, Kecamatan Lape, Sumbawa Besar, Selasa (17/11/2020). Saat petugas menggeledah rumah YN, menemukan sabu disimpan di dalam sandal milik wanita.
“Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Sumbawa setelah berhasil diselundupkan dari Pontianak melalui jasa pengiriman barang,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto.
Barang bukti yang diamankan petugas yakni dua bungkus sedang sabu, satu dus sedang warna coklat yang berisikan baju perempuan, satu pasang sandal wanita, satu unit sepeda motor, dan satu unit HP warna hitam.
“Dua bungkus plastik berisikan butiran kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 200 gram,” ujar Artanto.
Atas perbuatannya, YN dikenakan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam pidana penjara minimal 4 tahun.
“Walaupun dia mengelabui petugas dengan cara tersebut, tapi tim kami tetap menemukan barang tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Sumbawa, AKP I Made Yogi.(VAN)