JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pengumuman ditiadakannya ganjil genap selama libur Lebaran disampaikan oleh Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta melalui Instagram resminya, Selasa (18/4/2023).
“Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444H, penerapan Sistem Ganjil Genap di 26 ruas jalan ditiadakan pada tanggal 19 April – 25 April 2023,” demikian informasi yang disampaikan oleh @dishubdkijakarta.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang berbunyi pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
“Diimbau kepada pengguna jalan untuk menyesuaikan peraturan lalu lintas yang berlaku. Pantau terus informasi seputar penerapan Sistem Ganjil Genap di media sosial Dishub DKI Jakarta,” imbuhnya. (VAN)