JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Nilai total objek gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp 413.007.690. Secara rinci, penerimaan karangan bunga, minuman dan makanan senilai Rp 258.585.150, tiket perjalanan, jamuan makanan, fasilitas penginapan Rp 129.783.571, uang tunai hingga logam mulia Rp 13.708.968, cindera mata Rp 3.182.000, dan barang lainnya Rp 100.000.
“KPK terus mengajak seluruh masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi dalam bentuk apapun, karena gratifikasi dapat dianggap sebagai suap, apabila berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban,” tulis keterangan KPK melalui Instagram resmi @official.kpk, dikutip Rabu (23/4/2025).
KPK menjelaskan, dalam kondisi ASN/PN tidak dapat menolak gratifikasi, maka ASN/PN diwajibkan untuk melaporkan paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima
“Apabila menerima gratifikasi, maka segera laporkan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan melalui situs gratifikasi.kpk.go.id, aplikasi Gratifikasi Online (GOL), atau email di pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id,” tutup keterangan tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 660 laporan penerimaan gratifikasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Penyelenggara Negara (PN) gratifikasi berupa karangan bunga, tiket perjalanan hingga logam mulia. Sebanyak 526 pelapor dari 121 instansi. (BAS)