JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Untuk meningkatkan produktivitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu dilakukan penyesuaian hari kerja dan jam kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” tulis pertimbangan aturan tersebut.
Dalam Pasal 4 dijelaskan, jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu. Jumlah jam kerja tersebut tidak termasuk jam istirahat.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerjanya menjadi pukul 08.00-15.00, pada Senin-Kamis untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Khusus Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Sementara bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada Senin-Kamis dan Sabtu dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Khusus Jumat, jam kerja PNS ini pukul 08.00-14.00 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
“Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan, kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai,” tulis Pasal 4 ayat (7) aturan tersebut.
Lebih lanjut, dalam Pasal 7 dijelaskan bahwa hari kerja instansi pemerintah dan jam kerja instansi pemerintah seperti di atas dikecualikan bagi unit kerja pada instansi yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau langsung kepada masyarakat. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi diminta menetapkannya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. (MON)