JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan apresiasi atas keputusan majelis hakim. Dan sikap KPK melalui jaksa penuntut umum terhadap keputusan tersebut adalah mengambil waktu pikir-pikir, selama kurun waktu tujuh hari,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).
Tessa mengatakan dalam periode waktu tersebut, jaksa KPK akan melaporkan hasil persidangan kepada pimpinan. Setelah waktu tersebut, KPK akan menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
“Tujuh hari tersebut akan dimanfaatkan oleh rekan-rekan jasa penuntut umum KPK untuk melaporkan kepada pimpinan,” ujarnya. (VAN)