BANDUNG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Pencabutan itu diterapkan setelah Neneng menuntaskan hukuman pidana penjara padanya.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Neneng Hassanah Yasin berupa pencabutan hak pilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa Neneng Hassanah Yasin selesai menjalani pidana pokoknya,” ucap hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (29/5/2019).
Neneng sebelumnya divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Hakim meyakini Neneng bersalah menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta dengan menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90 ribu.
Selain itu, ada 4 anak buah Neneng yang juga divonis dalam perkara ini, yaitu Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi), Sahat Maju Banjarnahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), dan Neneng Rahmi Nurlaili (Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi). Keempatnya divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Uang suap yang diyakini diterima Neneng dan 4 anak buahnya itu disebut hakim berasal dari 4 terdakwa sebelumnya yang telah divonis, yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sihotang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Mereka telah divonis bersalah memberikan suap ke Bupati Neneng.(NGO)