JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah dilakukan penyitaan dan penyegelan terhadap 1 unit kontainer Nomor : BEAU 473739-6 ukuran 40 feet yang berisikan 1.835 karton minyak goreng kemasan merek Bimoli di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, Selasa (26/4/2022).
Sebelumnya, jaksa menemukan kontainer berisi ribuan minyak goreng itu pada akhir Maret 2022. Kemudian penyitaan tersebut dilakukan pada Senin (25/4/2022) kemarin.
Ashari mengatakan sebelumnya 1.835 karton minyak goreng kemasan merek Bimoli itu akan diekspor oleh PT AMJ ke negara tujuan Hong Kong. Selanjutnya ribuan karton minyak goreng itu disita untuk dijadikan barang bukti dalam penyidikan perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2021-2022 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Selain itu, tim penyidik memeriksa dua orang saksi pada Senin (25/4) kemarin. Saksi yang diperiksa adalah FW selaku Kepala Divisi Unit Penyaluran BPDPKS dan KEP selaku Kepala Divisi Pemungut Biaya dan Iuran Produk Turunan BPDPKS.(DON)