KUALANAMU, KHATULISTIWAONLINE.COM
Serikat Karyawan PT Angkasa Pura II (Sekarpura II) meminta agar tes Covid dengan metode Swab Antigen dapat ditetapkan dan diberlakukan menjadi syarat perjalanan menggunakan pesawat udara untuk penerbangan domestik (Dalam Negeri), sehingga tidak perlu lagi menggunakan RT-PCR.
Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP Sekarpura II, Trisna Wijaya pada siaran persnya yang diterima melalui Ketua DPC Sekarpura II Bandara Kualanamu, Dedy Mahyuda, Jumat (29/10/2021).
Pihaknya mengapresiasi respon cepat pemerintah menurunkan tarif RT-PCR dan berlaku 3 x 24 jam untuk penggunannya. Namun, syarat perjalanan menggunakan moda transportasi udara, dapat disamakan dengan moda transportasi darat dan laut yang dapat menggunakan tes antigen 1 x 24 jam sebagai syarat melakukan perjalanan dengan ketentuan sudah divaksin.
Menurutnya, hasil negatif Swab Antigen cukup untuk syarat perjalanan menggunakan transportasi udara. Pasalnya, SOP (Standar Operasional Prosedur) moda transportasi udara untuk pencegahan penyebaran Covid-19 adalah yang paling aman dan paling taat protokol kesehatan, baik saat berada di bandara maupun selama di dalam pesawat.
Hal itu dibuktikan dengan implementasi protokol kesehatan yang ketat di bandara dan penggunaan HEPA (High Efficiency Particulate Air) Filter atau penyaring partikel yang kuat di kabin pesawat udara yang mampu meminimalisir penyebaran virus/bakteri selama penerbangan.
Selain itu, Cabin crew juga selalu aktif mengawasi penggunaan masker oleh penumpang selama penerbangan,taat dan konsistennya penerapan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, sesuai tujuannya adalah untuk pengecekan status vaksin serta mentracing pergerakan orang.
Selain biaya yang harus dikeluarkan para pengguna jasa transportasi udara yang masih terlalu mahal dan waktu untuk mengetahui hasil tes RT-PCR terlampau lama, khususnya di daerah luar Jawa Bali.
Bahkan informasinya, di luar negeri seperti Amerika Serikat, Australia, Jepang, dan lainnya tidak menerapkan tes RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Apabila hasil negatif RT-PCR tetap menjadi syarat perjalanan untuk perjalanan pesawat udara, Trisna mengkhawatirkan akan terjadi perpindahan moda transportasi yang pengawasannya tidak seketat transportasi udara.
“Apakah prokes di moda tranportasi lain seperti darat dan laut bisa lebih baik dari pada apa yang sudah kita lakukan di bandara dan pesawat,” imbuhnya.
Dengan itu, dia berharap penerapan persyaratan dan pengawasan untuk perjalanan dalam negeri di setiap moda transportasi diperlakukan secara adil sesuai dengan kondisi real setiap daerah.(LIS)