JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pemerintah telah memperpanjang kebijakan PPKM level 4 di Jakarta hingga 23 Agustus. Kebijakan ganjil-genap kendaraanpun dilanjutkan.
Pantauan di Jalan Pintu Besar Selatan, Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (18/8/2021) pukul 09.00 WIB, petugas gabungan dari polisi, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP DKI tampak berjaga di ruas pertigaan dari arah Mangga Dua menuju Asemka, Pasar Pagi. Aparat gabungan memasang papan ‘Pengendalian Mobilitas Ganjil-Genap’.
Petugas terus mengamati kendaraan roda empat yang melintas. Sejumlah mobil berpelat nomor ganjil masih ada yang mencoba melintasi ruas jalan tersebut arah Jalan Gajah Mada. Mereka kemudian diputar balik.
Diberitakan sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yugo mengatakan penerapan ganjil-genap di Jakarta diperpanjang hingga 23 Agustus 2021. Penerapan ganjil-genap kali ini, belum ada penambahan titik pemeriksaan gage.
Total hingga saat ini masih ada delapan titik pemeriksaan ganjil-genap di ruas jalan Jakarta. Selain itu, dia mengaku pihaknya telah memasang rambu-rambu penanda adanya ganjil-genap di delapan titik ruas pemeriksaan tersebut.
“Sudah saya pasang di tiap sudut,” ujar Sambodo.(DON)