JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Aksi premanisme ini terjadi pada Jumat (18/4/2025), sekitar pukul 02.30 WIB. Anggota Polres Metro Depok itu dihadang saat akan meninggalkan lokasi setelah meringkus tersangka TS di Harjamukti, Cimanggis, Depok.
TS merupakan Ketua Ormas GRIP Jaya Harjamukti. Para anggota ormas menghadang kendaraan petugas karena tidak terima pimpinannya diringkus.
Polisi terpaksa menangkap TS karena tak koperatif terhadap panggilan pemeriksaan petugas kepolisian. Polisi sebelumnya telah memanggil TS atas kasus pengancaman dan kepemilikan senjata api.
“Selama proses pelaporan di kami, ada beberapa laporan polisi juga yang masih kami tangani yang terindikasikan dilakukan oleh Saudara TS. Pada saat proses penyidikan yang ada di kami, yang bersangkutan tidak kooperatif selama proses penyidikannya. Sehingga penyidik melakukan tindakan menjemput pada yang bersangkutan,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/4).
Pengancaman, dan kepemilikan senjata api (senpi) tanpa izin. Dia mengatakan TS sempat mengancam akan menembak operator ekskavator PT PP Properti yang sedang melakukan pekerjaan pembuatan pagar di wilayah Kampung Baru, Harjamukti.
“Perlu kami sampaikan bahwa awal mulai kejadian ini dimana pada saat PT PP Property akan melaksanakan pemagaran di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, ini dihalangi oleh Saudara TS beserta pengikutnya dengan melakukan tadi yang kami sampaikan pengancaman, intimidasi kepada karyawan ataupun petugas ekskavator dari PT Properti yang akan melakukan pemagaran,” ungkap Abdul. (DAB)