Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kami sebagai Pemohon mendesak KPU untuk segera menghentikan kontroversinya dengan mematuhi putusan MA dengan merevisi PKPU 10 dan PKPU 11 Tahun 2023,” ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Jumat (29/9/2023).
Menurut Kurnia, putusan MA ini menunjukkan bahwa aturan yang dibuat KPU bobrok. Aturan KPU justru melanggar ketetapan yang telah dibuat Mahkamah Konstitusi (MK).
“Putusan Mahkamah Agung ini memperlihatkan secara terang benderang betapa bobrok dan melanggar hukumnya aturan yang dibuat oleh KPU. Sudah jelas bahwa Mahkamah Konstitusi menetapkan masa jeda waktu bagi mantan terpidana untuk bisa maju sebagai calon anggota legislatif adalah 5 tahun, namun KPU malah mengingkarinya,” imbuh Kurnia.
Sebelumnya, MA mengabukan permohonan ICW dkk. MA berpendapat alasan Pemohon menggugat pasal-pasal kontroversial terkait masa jeda mantan narapidana korupsi untuk maju di Pilkada itu dapat dibenarkan.
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. Indonesia Corruption Watch (ICW), 2. Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), 3. Saut Situmorang dan 4. Abraham Samad untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan MA dalam perkara Nomor 28 P/HUM/2023, berdasarkan keterangan tertulis, Jumat (29/9/2023). (BAS)