Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Rancangan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian sementara Firli kini telah disiapkan.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan surat penetapan tersangka itu telah diterima Kemensetneg, Kamis (23/11/2023) pukul 17.00 WIB.
“Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri, sore hari ini sekitar jam 17.00 WIB,” kata Ari ketika dikonfirmasi.
Ari mengatakan Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri kini telah disiapkan. Keppres itu akan segera diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama,” ujarnya. (MON)