JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Pretty Asmara. Vonis itu diketok berapa hari sebelum ia meninggal dunia.
Kasus bermula saat Pretty Asmara ditangkap polisi pada 16 Juli 2017 di salah satu hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Saat ditangkap, Pretty dinyatakan polisi sebagai pengedar yang sudah kurang lebih dua tahun belakangan ini.
Pada 8 Maret 2018, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara ke Pretty. Hukuman Pretty diperbera menjadi 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta tidak lama setelahnya.
Majelis tinggi dipimpin Ketua majelis, Imam Sungudi dengan anggota Elnawisah dan Sri Andini. Majelis menyatakan Pretty telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual-beli narkotika Golongan I, bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram dan mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat golongan IV.
Atas hal itu, Pretty mengajukan kasasi. Apa kata MA?
“Tolak,” demikian amar singkat MA sebagaimana dilansir website MA, Senin (5/11/2018).
Perkara nomor 2050 K/PID.SUS/2018 diketuai hakim agung Prof Dr Surya Jaya dengan anggota MD Pasaribu dan Margono. Vonis itu diketok pada 30 Oktober 2018 dengan panitera pengganti Muhammad Eri Justiansyah.
Sebelum selesai menjalani masa pemidanaan, komedian itu menghembuskan nafas terakhirnya di RS Pengayoman pada Minggu (4/11) kemarin. Pretty Asmara juga sempat dirawat di Rumah Sakit Bunda Aliyah. Dia mengeluhkan ada gangguan pencernaan yang membuatnya tak enak makan. (ADI)