PONTIANAK, KHATULISTIWA
Paska menerima penegasan atas putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 444 K/Pdt.Sus-HKI/2012 yang memutuskan Mochtar Pakpahan adalah Pencipta Logo dan Nama Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) serta Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor.378 K/Pdt.Sus-HKI/2015 yang melarang Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dan jajarannya termasuk 9 federasi di bawahnya menggunakan logo, nama, mars dan Tri Dharma SBSI, SBSI Korwil Kalimantan Barat (Kalbar) memohon agar Disnakertrans Provinsi Kalbar dan Dinsosnaker di wilayah kabupaten/kota melakukan pencatatan terhadap SBSI yang diberikan hak untuk menggunakan logo berdasarkan kedua putusan tersebut, serta membatalkan pencatatan jajaran KSBI dan menolak pencatatannya dengan cara persuasif, pidana atau PTUN.
Permohonan tersebut sekaligus menindak-lanjuti keputusan yang dihasilkan pada Rakernas SBSI Tahun 2016, Nomor 1002 E/SK/DPP-SBSI/VI/2016 di Jakarta, sebagai bentuk ketundukan dan ketaatan pada keputusan hukum. Keputusan MA ini mendorong semangat kerja SBSI Kalbar berbuat lebih banyak lagi untuk buruh. Perekrutan dan pembentukan Komisariat di perusahaan-perusahaan digiatkan.
Sebenarnya, sebelum nenerima penegasan itu, perekrutan dan pembentukan komisariat sudah dilakukan. Namun, karena Dinsosnaker di Kabupaten dan Kota, kurang menunjukkan perhatian yang sungguh, maka hasilnya kurang maksimal. Menurut Korwil SBSI Kalbar, Ir. Jasmin Sibarani kepada Khatulistiwa, penegasan kedua putusan MA ini menimbulkan semangat baru bagi SBSI di wilayah itu. “Pengurus Komisariat yang sebelumnya kehilangan semangat kini kembali bersemangat,” ujar Jasmin Sibarani.
Perusahaan yang telah membentuk PK SBSI, yakni karyawan di PT. Astra Pontianak dengan susunan pengurus, Ketua, Gunawan, Wakil Ketua, Juliadi, Yoga Putra Pratama, Ade Trian Hatadi, Sekretaris, Juliyadi, Cecep Safrudin, Sri Rahayu, Bendahara: Arin Isromiati, Rudi Wiyanto.
PK. SBSI CV . Indo Prima masa bakti 1 Mei 2017 dengan kepengurusan Ketua, Andi Wira Diharja, Wakil Ketua, Supryanto, Bendahara, Vina Nila. PK. SBSI PT. Sukses Anugerah Pratama-PD. Anugerah Fajar (PK SBSI-PT-PD.AF) masa bakti : Agustus 2017 dengan komposisi kepengurusan, Ketua, Tusnadi, Wakil Ketua, Ian Zulfian, Sekretaris, Agus Hermansyah, Bendahara, Rusdianto,
PK. SBSI PT.Papasari masa bakti 1 Desember 2017 dengan susunan pengurus Ketua, Yanto, Wakil Ketua, Agus Zainal, Sekretaris, Heri, Wakil Sekretaris, Budiman B. Bendahara, Abdul Gani. PK. SBSI-PT. Indomarco Prismatama, Ketua Umum, Suwaji. Ketua I, Madani, Ketua II. Jaka. Sekretaris I. Demi, Sekretaris II. Memed, Bendahara I. Ari, Bendahara II. Muji, Bendahara III, Doni, Kordinator Humas, Yunus, Humas I, Karwono, Humas II. Suseno, Humas III. Roni W. Humas IV. Ipit. Anggota. Seluruh Driver PT. Indomaret Cabang Pontianak.
PK. SBSI HIP BBM : ( Himpunan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak ) dengan komposisi pengurus sebagai berikut :Pembina : Ketua, Agus Sutrisno, SH, Wakil Ketua, Abdul Rasad, Radius Alfian. Pengurus Komisariat, Ketua, Yudha Priharsana, Wakil Ketua. Amirudin, Ricky,Abdul Gafur. Sekretaris. Heri Kurniawan, Wakil Sekretaris, Junaidi, Agus Cahyono, Bendahara, Abdurrahman, Wakil Bendahara, Zakaria, Heri Sepdiani, Seksi Keanggotaan, Juliansyah Jamaluddin, Oki Apriyanto. Seksi Kerohanian. Zainal Abidin, Benediktus Baka. Anggota, Driver.
Agar dapat mengoptimalkan pembinaan kepada komisariat yang sudah terbentuk, pada 2 Juli 2016 lalu, pengurus wilayah Kalbar mengadakan rapat pembentukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SBSI, dengan cakupan wilayah kerja Kota Pontianak dan Kabupaten Mempawah berkedudukan di Kota Pontianak. Masa bakti Juli 2016 s/d Agustus 2019 dengan komposisi kepengurusan sebagai berikut: 1. Majelis Pertimbangan Cabang( MPC) Ketua, Amir, Anggota. Agus Sutisno, SH. Dewan Pimpinan Cabang ( DPC) Ketua, Jasmen Pasaribu. Wakil Ketua: Ibnu Utomo, Iwan Suprapto, Zulkarnaen, Agus Wiyono, Ahmad Yani, Darma, SH, M.Khairi, Rinaldi, Ian Zulfian. Sekretaris, Arpan. Bendahara. Suseno, Wakil Bendahara, Ajun Sumiana.
Sebelumnya sudah terbentuk DPC SBSI di Kabupaten Sanggau, Kab. Sintang, Kab. Ketapang, Kab. Kayong Utara, Kab. Kubu Raya dan Kota Singkawang, berikut pengurus komisariat di masing-masing Kabupaten dan Kota.
Lebih lanjut Jasmin Sibarani mengatakan, dengan adanya kedua putusan MA ini seluruh pengurus Komisariat dan DPC serta anggota yang sudah bergabung, akan lebih menggiatkan lagi perekrutan anggota baru untuk terbentuknya Pengurus Komisariat dan Pengurus DPC, sehingga keberadaan SBSI di Kota Pontianak khususnya dan di Kalbar pada umumnya dapat memberikan pembinaan kepada seluruh anggota SBSI. Dengan demikian, kata Jasmis Sibarani, pengusaha dapat melihat dan merasakan bahwa keberadaan SBSI adalah mitra kerja pengusaha, bukan sebagai momok yang selalu dipersalahkan. “Kita harapkan seluruh anggota SBSI dapat meningkatkan kinerja pada bidang tugas maing-masing, dengan demikian kesejahteraan buruh akan semakin baik. Salam Solidaritas”. Demikian Jasmin Sibarani. (JAS)