TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Setelah beberapa kali diberitakan, dengan tanggapan dari beberapa pejabat terkait di Kota Tangerang, petugas dari Satpol PP Kota Tangerang menepati janjinya dengan lakukan penyegelan.
Hal itu dilakukan Senin Tanggal 22/02/2021 dimana Satpol PP Kota Tangerang telah melakukan penyegelan terhadap bangunan/pabrik Panci yang dipimpin Langsung oleh Gufron sebagai Kabid Penegakan Hukum Daerah( Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang terhadap perusahan yang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berada di daerah Jatiuwung Kota Tangerang.
Ketika wartawan mengkonfirmasi hal terkait penyegelan, Gufron (Kabid Gakumda) dari Satpol PP Kota Tangerang mengatakan, jika ada salah satu pekerja yang masih nekat melakukan aktivitas membangun maka akan dilakukan penyitaan alat-alat kerja bangunan.
Dengan adanya tindakan dari Satpol PP Kota Tangerang maka pihak perusahaan/pabrik harus mengurus IMB terlebih dahulu sesuai aturan yang berlaku, agar bangunan/pabrik panci tersebut bisa berdiri.
Kinerja dari Satpol PP Kota Tangerang perlu diacungi jempol karena sangat cepat dan langsung merespon adanya laporan dari masyarakat terkait bangunan baru yang belum memiliki IMB.
Hal ini dilakukan, agar retribusi pendapatan kas daerah Kota Tangerang bisa terlaksana dengan optimal. (Marbun)