JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Satpol PP Jakarta Barat akan menutup permanen RM Cafe yang menjadi lokasi penembakan di Cengkareng, Jakarta Barat. Penyegelan dilakukan pagi ini.
“Jam 09.30 RM Cafe kami segel permanen,” kata Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat saat dihubungi, Jumat (26/2/2021).
Lebih lanjut Tamo menjelaskan RM Cafe sudah tiga kali melanggar aturan pembatasan jam operasional selama PSBB di DKI Jakarta. Penindakan ini merujuk pada Pasal 28 Pergub 3 Tahun 2021.
“Pergub 3 pasal 28 itu. Karena sudah tiga kali melakukan kesalahan,” jelas Tamo.
Sebagai informasi, aturan penutupan ini tertuang dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021. Pada Pasal 28, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab rumah makan, kafe, atau restoran yang tidak melaksanakan kewajiban pelindungan kesehatan masyarakat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin; dan/atau pencabutan izin.(DAB)