JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
KPK akhirnya menerbitkan salah satu surat yang tak pernah dimiliki sejak berdiri, yaitu Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atau SP3, di kasus BLBI. Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah pun melontarkan satire akan hal itu.
“Salah satu bukti manfaat revisi UU KPK,” cuit Febri Diansyah melalui akun Twitter-nya, Kamis (1/4/2021).
Febri lantas menyebutkan pimpinan KPK kerap menyatakan revisi UU KPK yang banyak mendapatkan pertentangan adalah wujud penguatan KPK, bukan pelemahan. Untuk itu, menurut Febri, SP3 untuk kasus BLBI ini harus disyukuri para tersangka korupsi.
“Para tersangka korupsi memang perlu berterima kasih pada pihak-pihak yang telah melakukan revisi UU KPK. Hari ini, KPK mengumumkan kasus perdana yang di-SP3. Kasus yang sebelumnya disidik dengan indikasi kerugian negara Rp 4,58 triliun,” ucap Febri.
“Ingat ya, seperti sering diulang Pimpinan KPK saat ini: KPK TIDAK LEMAH! Revisi UU KPK semakin memperkuat KPK,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan SP3 kasus BLBI untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim. KPK beralasan SP3 itu untuk memberikan kepastian hukum.
“Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2021).
“Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum,” imbuh Alexander.(DAB)