JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
KetuaSatgas BLBI Rionald Silaban mengatakan estimasi nilai sebesar Rp 27,45 miliar sesuai NJOP Tanah. Aset tersebut atas nama William Suryanto Gondokusumo selaku anak obligor
Dia menjelaskan penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyelesaian hutang kepada negara yang hingga saat ini belum diselesaikan sebesar Rp 822.254.323.305,32, tidak termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara 10%.
“Penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu,” kata Rionald dalam keterangan tertulis.
Lebih lanjut, Satgas BLBI bersama dengan PUPN akan melakukan upaya hukum lebih lanjut apabila Obligor Bank Dharmala Suyanto Gondokusumo tidak memenuhi kewajibannya, termasuk dengan melaksanakan Lelang atas aset tersebut. Penyitaan dilakukan oleh Satgas BLBI bersama Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta dengan Jurusita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I. (DON)