JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Adapun dasar hukum dibentuknya satgas ini yakni Undang-undang nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan pasal 38 ayat 1 dan Peraturan Pemerintah (PP) 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
“Bahwa (bunyi aturan tersebut) pemerintah mengatur perdagangan luar negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang ekspor dan impor. PP 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan pasal 139 ayat 3, bahwa Menteri mempunyai wewenang melakukan pengawasan di bidang tingkat nasional,” kata dia dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan.
Zulhas mengatakan nantinya Satgas ini akan bertugas pengawasan dan penindakan terhadap importir yang melakukan importasi barang secara ilegal. Satgas sendiri juga akan menelusuri apakah barang di pasaran yang akan ditindak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau tidak.
“Tugasnya antara lain melakukan inventarisasi permasalahan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, kemudian memetakan sasaran, program dan prosedur kerja, melakukan pemeriksaan perizinan berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, termasuk SNI, dan pajak. Melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dugaan pelanggaran tentu tindakan hukum sesuai dengan kewenangan dan perundang-undangan yang berlaku,” terang dia. (DON)