JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terus melakukan pemblokiran terhadap aset yang pernah dijaminkan para obligor/debitur pada tahun 1998. Itu sebagai upaya untuk memastikan tidak ada aset yang pindah tangan begitu saja.
“Melakukan blokir aset-aset secara masif karena memang sejak aset itu diberikan, kita juga mengetahui ada banyak permasalahan dan untuk memastikan bahwa aset-aset properti tersebut atau aset jaminan tersebut tidak beralih tangan begitu saja, maka tim sudah melakukan permintaan blokir,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam bincang bareng DJKN, Jumat (8/10/2021).
Sayangnya Rio tidak ingat betul berapa jumlah aset yang telah diblokir. Nantinya laporan itu disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Jumlahnya sangat masif saya nggak ingat rinci, tapi tiap hari saya selalu mendapatkan permintaan untuk melakukan blokir,” tutur Rio yang juga sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Selain melakukan pemblokiran aset, penyitaan dalam bentuk uang tunai juga dilakukan. Salah satunya milik Kaharudin Ongko kurang lebih sebesar Rp 100 miliar.
“Kalau dari segi uang itu yang kemarin sudah diumumkan Pak Mahfud, kita melakukan penyitaan uang sekitar Rp 100 miliar dari kewajiban Ongko,” tuturnya.(DON)