PANDEGLANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Masih adanya oknum penegak hukum di Kejaksaan yang diduga nakal dapat merusak nama baik Kejaksaan Republik Indonesia.
Hal tersebut diduga telah terjadi pada Selasa (10/5/2022) di wilayah hukum Kabupaten Pandeglang, Banten.
Dugaan adanya oknum Jaksa tersebut, berawal dari informasi Santi Binti Wandi ke Redaksi Khatulistiwaonline, Selasa malam. “Hari ini Selasa ( 10/5/2022).
” Saya dihadapkan di depan Majelis Hakim pada perkara No PDM-18.A/PANDE/Eku.2 /04/2022 di Pengadilan Negeri Pandeglang. Pada perkara tersebut selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejaksaan Negeri Pandeglang yakni, “RIK”, jelas Santi.
Menurut Santi Binti Wandi kelahiran Pandeglang tahun 1985 ini, ” setelah selesai diperiksa selaku saksi korban pemalsuan dokumen yang dilakukan terdakwa D, saya disuruh oleh JPU menandatangani berkas penyerahan dokumen milik saya yang menjadi alat bukti di persidangan,” kata Santi lewat telpon seluler.
“Saya heran, ada dokumen yang hilang atau sengaja dihilangkan atau di gelapkan,”tambah Santi.
Masih menurut Santi, alat bukti yang diminta penyidik pada saat pemeriksaan dirinya dalam penambahan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di Polsek Labuan, Kabupaten Pandeglang adalah satu lembar KTP, satu lembar kartu Keluarga (KK) dan dua buku nikah. “Tetapi, JPU menyerahkan kepada saya hanya satu lembar KTP, satu lembar Kartu Keluarga dan satu buku nikah warna hijau,” jelas Santi.
Santi, ibu dua anak ini menyampaikan, “buku nikah warna merah tidak ada. Dan kata pak JPU kepada saya bahwa buku nikah yang satu lagi akan diserahkan kepada terdakwa D,” tutur Santi.
Ketika ditanya, apa yang hendak Santi lakukan terkait perkara ini?
“Saya akan laporkan oknum JPU itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Karena bapak JPU tersebut saya rasakan tidak mewakili saya selaku penuntut umum yang ditugaskan oleh negara kepadanya.
Dan saya sangat kecewa berat atas tindakan oknum JPU itu yang menurut saya telah menggunakan jabatan dan wewenang yang melekat pada dirinya melukai nurani saya,” jelas Santi sedih.
“Oknum JPU itu saya rasa sudah sangat tidak pantas menahan dokumen berupa akta buku nikah itu dan sang JPU tersebut akan menyerahkan buku tersebut kepada terdakwa,” keluh Santi.
“JPU itu bertugas menuntut hukuman terhadap terdakwa, bukan membantu terdakwa dengan mengambil sebahagian barang saya untuk dia serahkan kepada terdakwa,” tutup Santi sambil terisak-isak.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait pernyataan Santi mengenai adanya dokumen yang tidak diserahkan oleh Jaksa tersebut, Robert Iwan Kandun selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara itu, Selasa malam mengatakan, terkait itu bisa kontak bagian penerangan hukum di bidang Intel Kejari Pandeglang.
“Owh terkait itu pak nanti bisa kontak bagian penerangan hukum di bidang intel ya, saya share kontaknya, tanpa ada mengirim no yang dimaksud.
Dikatakan lagi oleh JPU Di bidang intel, karena kalau penjelasan terkait pers rilis tetap ke bagian intel dulu pak,” kata Robert Iwan Kandun melalui pesan WhatsApp.(JRS)