JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polri mengatakan sudah ada sanksi yang tegas bagi anggota yang melanggar. “Itu (gaya hidup mewah) sudah ada Perkapnya (Peraturan Kapolri), Perkap 8 tahun 2017, saya rasa sudah paham,” kata As SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Dedi menjelaskan, bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran, sudah ada sanksi yang jelas, baik sanksi disiplin maupun sanksi hukum administratif.
“Dan dari Mabes Polri juga sudah selalu memberikan direktif setiap ada kesalahan seperti dan sanksi hukumnya juga sudah sangat jelas, dengan sanksi hukuman disiplin dan sanksi hukum administratif,” ujar Dedy.
Diketahui, hari ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melantik pejabat utama Mabes Polri. Pejabat utama yang resmi dilantik antara lain Kabarhakam Polri Irjen Fadil Imran.
Kapolri juga melantik Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada. Kemudian, Jenderal Sigit juga melantik Kalemdiklat Komjen Purwadi Ariyanto.
“Kemudian tadi ada beberapa pejabat utama yang serah terima di antaranya Pak Irwasum, Pak Kabik, kemudian Asisten SDM , Pak Kadiv Humas,” kata As SDM Irjen Dedy Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/3). (MON)