JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan para pelaku mulanya membuat rekening atas nama orang lain. Rekening ini sebagai wadah untuk menampung uang-uang hasil judol yang dicairkan dari uang kripto.
“Pelaku menempatkan keuangan dengan modus mata uang kripto. Dari mata uang kripto tersebut pelaku menggunakan beberapa payment gateway (gerbang pembayaran) untuk mencairkan mata uang kripto tersebut ke rekening rupiah seolah-olah uang hasil kejahatan tersebut berasal dari pembelian atau penjualan suatu barang,” ujar Djuhandhani dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).
Hasil praktik mengurus situs judol itu kemudian digunakan para pelaku mendapat uang sampai ratusan miliar dalam setahun. Kemudian uang itu digunakan untuk keperluan pribadi.
“Bahwa hasil dari kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi dan dari kegiatan judi online tersebut para pelaku memperoleh keuntungan ratusan miliar dalam kurun waktu 1 tahun,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya mengusut aliran dana dari 22 pelaku judi online (judol) jaringan internasional China dan Kamboja ini. Para pelaku pun dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku judi online (judol) jaringan China dan Kamboja di Bogor, Bekasi, dan Tangerang menggunakan mata uang kripto sebagai modus menyamarkan pendapatannya. Penyamaran itu dilakukan untuk mengelabui laporan keuangan seolah uang yang didapat pelaku hasil hadiah.
“Para pelaku dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Brigjen Djuhandhani dalam keterangannya Jumat (18/7/2025).
Dia menerangkan, dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita banyak barang bukti, mulai kartu perdana, komputer, hingga mobil. Para pelaku bisa mendapatkan keuntungan hingga ratusan miliar dalam satu tahun dari aktivitas menjalankan judol itu.
Selain pasal TPPU, polisi juga menjerat para pelaku dengan pasal lainnya. Misalnya Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta. Kemudian Pasal 43 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Djuhandhani mengatakan penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sesuai dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Sesuai dengan perintah program Asta Cita ke-7 Presiden RI Bapak Prabowo Subianto kepada Kapolri terkait pemberantasan judi online, kami mengambil sikap tegas untuk langsung menindaklanjuti perintah tersebut,” jelasnya.
Markas judi online ini terbongkar setelah Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri menerima informasi masyarakat yang resah terkait adanya aktivitas judi online. Tim Subdit III Jatanras kemudian melakukan penggerebekan secara serentak di TKP tersebut hingga mengamankan puluhan pelaku.
Penindakan dilakukan secara serentak pada tanggal 13 Juni 2025 di beberapa kota di Indonesia, antara lain di Gunungputri, Kabupaten Bogor; dua rumah di Pondok Melati, Kota Bekasi; dan dua rumah di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
“Dari 22 yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.
Salah satu tersangka berinisial A ditangkap saat sedang berlibur di Bali dengan istrinya. Dia adalah pengelola judi online yang bermarkas di Tangerang.
Kasus ini diungkap Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Dony Alexander. (DAB)